MEMAHAMI MAKNA DAN MACAM-MACAM ZAKAT
Assalamualaikum wr. Wb
Hai, anak-anak yang soleh dan solehah
Apa kabar kalian hari ini?
Alhamdulilah, Sehat selalu ya
Jangan lupa
selalu jaga Kesehatan dan patuhi protocol 5 M
Anak-anak, Kembali lagi belajar di Chanel youtube
kesayangan kita yaitu “ PAI TV BALIKPAPAN OFFICIAL”
Anak-anak sholeh
solehah
Sebelum kita masuk pembelajaran hari ini
mari kita Bersama-sama berdoa, , angkat ke dua tangan
kalian
‘’Bismillahirrahmanirrahim’’ ‘’ Robbi Zidni ‘ilmaa, warzuqnii
fahmaa, waj’alnii minash shoolihiin, aamiin.
Anak-anak
pada minggu kemarin kita sudah belajar mengenai pelajaran 3 yaitu Indahnya
Nama-Nama Allah.
Pada hari ini kita akan belajar materi baru yaitu
pelajaran 4. Ayo membayar zakat.
Sub materi memahami makna zakat dan macam-macam zakat.
Anak-anak perintah zakat untuk berzakat sudah di
perintahkan oleh Allah Swt sebelum Nabi
Muhammad hijrah ke Madinah.
Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan zakat?
Menurut bahasa, zakat bermakna bertambah, membersihkan atau mensucikan.
Menurut
istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah
mencapai nisab kepada orang yang berhak
menerimanya.
Arti Nisab disini adalah batas minimal wajib membayar
zakat.
Zakat merupakan kewajiban yang harus dijalankan umat
Islam karena merupakan rukun Islam yang ke-4
Adapun zakat yang harus di keluarkan ada 2 macam,
yaitu:
1. Zakat Fitrah
2. Zakat Maal
Bpk/ibu akan membahas mengenai macam-macam zakat yang
pertama yaitu Zakat Fitrah.
ü Zakat Fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang berupa makanan pokok,
yang wajib dikeluarkan setiap orang Islam, baik dewasa maupun anak-anak pada
bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah disebut juga dengan zakat nafs, yaitu
zakat yang berkaitan dengan badan atau diri seseorang.
Dalam arti zakat untuk membersihkan / menyucikan badan
atau diri si pembayar zakat setelah menunaikan ibadah puasa pada bulan
Ramadhan.
Perintah zakat diterima oleh Nabi Muhammad pada tahun
kedua Hijriyyah, yaitu firman Allah surah Al-Baqarah : 43
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ
وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya
:
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan
rukuklah beserta orang yang rukuk”. (Q.S Al-Baqarah2/:43)
Hukum mengeluarkan Zakat Fitrah adalah Wajib bagi
setiap orang yang telah memenuhi syarat
Adapun anak-anak syarat
wajib Zakat Fitrah
b.
Syarat Wajib Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut
1.
Beragam Islam
2.
Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan dan
terbitnya fajar pada hari Raya Iduk Fitri.
3.
Adanya kelebihan makanan untuknya dan untuk keluarganya pada hari itu .
Ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan
untuk orang-orang muslimin yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Jadi, apabila
tidak mampu, tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
Selajutnya bpk/ibu akan
menjelaskan banyak zakat fitrah yang
dikeluarkan
c.
Banyak zakat fitrah yang
dikeluarkan
Bentuk zakat fitrah bisa berupa makanan pokok yang mengenyangkan
seperti;
1.
Beras
2.
Gandum
3.
Sagu
Yang semuanya itu memiliki kualitas baik dan tidak boleh dikurangi.
Jumlah zakat fitrah yang
dibayarkan tiap-tiap orang sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter dan bisa diganti
dengan uang seharga makanan pokok tersebut.
Anak-anak kira-kira kapan
ya waktu membayar zakat fitrah?
d.
Waktu membayar zakat fitrah dalam pembagiannya sebagai berikut;
1.
Waktu Mubah
Waktu
yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah
Yaitu
sejak awal Ramadhan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
2.
Waktu Wajib
Waktu
yang baik untuk mengeluarkan zakat fitrah
Yaitu dari
terbenamnya matahari penghabisan Ramadhan sampai malam hari raya
3.
Waktu Sunah/waktu yang lebih baik
Waktu
yang lebih baik (sunah)
Yaitu
dibayar sesudah shalat Subuh sebelum pergi shalat hari Raya.
4.
Waktu Haram
Waktu pemberian zakat fitrah yang dibayarkan setelah
shalat hari raya, dianggap sebagai shadaqah biasa bukan zakat fitrah lagi.
Bagaimana anak-anak sudah
paham mengenai zakat fitrah?
Kalau sudah, lanjut ya
mengenai macam-macam zakat fitrah yang ke dua, yaitu Zakat Mal
ü Zakat Mal
a. Pengertian
Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat
harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila
telah mencapai nisab.
Pengertian nisab adalah lama
waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu.
Misalnya, zakat emas. Emas harus dikeluarkan zakatnya bila
mencapai nisabnya yaitu 85 gram. jika
seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan
2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah:
85 gram X Rp400.000,- =
Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp34.000.000 =
Rp850.000,-.
Zakat māl dimaksudkan untuk
membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir
miskin.
Hukum mengeluarkan Zakat Mal adalah Fardu’ain ,yaitu
Wajib atas setiap orang Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat.
b. Syarat
Wajib Zakat Māl
Syarat wajib zakat māl seperti
berikut.
1)
Pemilik harta adalah orang
Islam.
2)
Pemilik harta telah balig dan
berakal (tidak gila).
3)
Harta tersebut termasuk dari
jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4)
Harta tersebut telah mencapai
satu tahun.
5)
Harta tersebut milik sendiri.
c.
Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti
berikut.
1)
Perhiasan emas dan perak yang
disimpan.
2)
Uang simpanan yang telah
mencapai satu tahun.
3)
Harta atau uang yang diperoleh
dari usaha berdagang atau bekerja.
4)
Hasil pertanian dan perkebunan misalnya padi
dan palawija.
5)
Binatang ternak, misalnya
kambing, sapi, dan kerbau.
6)
Barang temuan, misalnya
perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.
Anak-anak soleh soleha sekian penjelasan bpk/ibu untuk
materi pelajaran hari ini.
Mari Bersama-sama kita ucapkan Hamdalah
“Alhamdulillahhi Robbil ‘Alamin”
Oya,anak-anak jangan lupa untuk selalu belajar Bersama
di chanel PAI TV BALIKPAPAN OFFICIAL dan Jangan lupa untuk klik like, coment,
subscribe Chanel ini ya serta di share ke teman-teman kalian ya.
Terimakasih
Wasalamualaikum wr wb