Selamat Datang di Blog KKG PAI Balikpapan, Silahkan dibaca dan dipelajari untuk adik-adik yang saat ini belajar di rumah

KMA Nomor 1 Tahun 2025: Pedoman Baru untuk Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di Kementerian Agama

KKG PAI Balikpapan │Balikpapan - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama, pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Keputusan ini hadir sebagai pijakan utama dalam menata administrasi, memastikan standarisasi, meningkatkan mutu, serta menjamin akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan profesi guru.

Latar Belakang

Seiring dengan kebutuhan akselerasi sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama, inovasi dalam pelaksanaan PPG menjadi suatu keharusan. Oleh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu menyusun pedoman yang komprehensif agar pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memenuhi standar nasional pendidikan.

Pedoman ini akan menjadi acuan bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan tahun 2025. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para guru dalam jabatan dapat memperoleh sertifikat pendidik yang menegaskan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.

Dasar Hukum

Keputusan ini didasarkan pada berbagai regulasi penting yang mengatur sistem pendidikan dan profesionalisme guru di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah direvisi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

  7. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.

  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.

  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Ketentuan Utama dalam KMA Nomor 1 Tahun 2025

KMA ini menetapkan beberapa diktum penting, antara lain:

  1. Diktum Kesatu: Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

  2. Diktum Kedua: Pedoman ini menjadi rujukan bagi seluruh pihak terkait dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan.

  3. Diktum Ketiga: Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan dikoordinasikan oleh panitia nasional.

  4. Diktum Keempat: Panitia nasional tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

  5. Diktum Kelima: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bertanggung jawab dalam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

  6. Diktum Keenam: Dengan berlakunya KMA ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  7. Diktum Ketujuh: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Maksud dan Tujuan

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini bertujuan untuk memfasilitasi para guru dalam jabatan agar dapat meningkatkan kualitas serta memperoleh pengakuan formal atas kompetensi mereka melalui sertifikasi pendidik. Dengan adanya pedoman ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama berjalan secara sistematis, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Diterbitkannya KMA Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Dengan pedoman yang lebih terstruktur, diharapkan para guru dalam jabatan dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan modern serta menjadi tenaga pendidik yang lebih profesional dan kompeten dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan PPG Dalam Jabatan 2025, jadwal lengkap, dan teknis pelaksanaannya, silakan Download File KMA Nomor 1 Tahun 2025 di sini.

LihatTutupKomentar